PancaMerdeka.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mendapat teguran dari Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie Othniel Frederic Palit saat rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/7/2026). Teguran itu berkaitan dengan penempatan Saldo Anggaran Lebih (SAL) sekitar Rp 200 triliun di bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yang dinilai DPR seharusnya mendapat persetujuan parlemen.
Perdebatan muncul setelah Purbaya menyatakan penempatan dana tersebut hanya merupakan bagian dari manajemen kas pemerintah sehingga tidak memerlukan persetujuan DPR. Namun, Komisi XI menilai ketentuan dalam Undang-Undang APBN 2026 mengatur mekanisme yang berbeda.
DPR Pertanyakan Penempatan SAL di Himbara
Dalam rapat tersebut, Komisi XI DPR lebih dulu meminta penjelasan mengenai besaran SAL yang ditempatkan pemerintah pada 2025 dan rencana penempatannya pada 2026.
Purbaya menjelaskan pada 2025 pemerintah sempat memiliki SAL sekitar Rp 200 triliun. Ketika terjadi gejolak pasar, dana pemerintah yang tersimpan di Bank Indonesia meningkat hingga hampir Rp 600 triliun sehingga sebagian dana dipindahkan ke sistem perbankan, termasuk bank-bank Himbara.
"Yang terakhir datanya Rp 200 triliun. Terus saya tambah ketika ada goncang-goncang itu. Waktu mau mengembalikan, uang pemerintah di BI banyak, SAL-nya hampir Rp 600 triliun. Saya pikir kebanyakan, jadi saya taruh Rp 400 triliun di sistem," kata Purbaya.
Ia merinci, dari Rp 400 triliun tersebut, sebesar Rp 200 triliun diperpanjang hingga akhir tahun, Rp 100 triliun dievaluasi setiap tiga bulan, sedangkan Rp 100 triliun lainnya digunakan untuk menjaga kecukupan likuiditas di sistem perbankan.
Saat ditanya mengenai penempatan SAL pada 2026, Purbaya menyebut nilainya sekitar Rp 200 triliun.
"Tidak ada yang dipakai, Pak, cuma dipindahin saja," ujarnya.
DPR: UU APBN 2026 Mengharuskan Persetujuan Parlemen
Perdebatan mulai menghangat ketika Komisi XI mempertanyakan apakah penempatan SAL tersebut telah memperoleh persetujuan DPR.
Purbaya menjawab kebijakan itu tidak membutuhkan persetujuan parlemen karena menurutnya hanya berkaitan dengan pengelolaan kas pemerintah, bukan penggunaan anggaran.
"Tidak, Pak, karena itu hanya manajemen kas, cash saja. Enggak ada yang dipakai," kata Purbaya.
Jawaban tersebut langsung ditanggapi Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie Othniel Frederic Palit. Menurutnya, ketentuan dalam UU APBN 2026 mengatur bahwa penempatan SAL harus terlebih dahulu memperoleh persetujuan DPR.
"Kita lihat di UU APBN 2026, Pak. Kalau ada penempatan SAL, harus persetujuan DPR. Nanti dilihat saja di UU-nya. Kalau 2025 memang tidak, tetapi di 2026 harus persetujuan DPR," kata Dolfie.
Perbedaan pandangan tersebut menunjukkan bahwa yang dipersoalkan DPR bukan penempatan dananya, melainkan mekanisme pengambilan keputusan yang harus mengikuti ketentuan dalam undang-undang. Persetujuan parlemen menjadi bagian dari fungsi pengawasan terhadap pengelolaan keuangan negara.
Purbaya Akan Pelajari Kembali Aturan UU APBN 2026
Menanggapi teguran tersebut, Purbaya tidak membantah. Ia menyatakan akan mempelajari kembali ketentuan dalam UU APBN 2026.
"Oke, Pak, kami pelajari lagi. Tahun 2025 kami konsultasi dengan pimpinan DPR, mereka bilang bisa," ujar Purbaya.
Dolfie kemudian menegaskan persetujuan yang dimaksud bukan sekadar hasil komunikasi dengan pimpinan DPR, melainkan harus diputuskan melalui forum rapat resmi agar memiliki dasar kelembagaan yang jelas.
"Oke, Pak. Kami pelajari lagi, terima kasih, Pak. Itu hanya dilakukan untuk niat baik menjaga kita semua," kata Purbaya.
Dolfie menutup pembahasan dengan mengingatkan bahwa itikad baik tetap harus berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
"Iya, Pak. Niat baik saja kadang-kadang enggak cukup," kata Dolfie.
SAL merupakan dana yang tersisa dari pelaksanaan APBN pada tahun-tahun sebelumnya dan dapat dimanfaatkan pemerintah untuk mendukung pengelolaan kas negara. Karena berkaitan dengan keuangan negara, mekanisme penempatan SAL menjadi bagian dari tata kelola fiskal yang diawasi pemerintah dan DPR agar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.