PancaMerdeka.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan pemerintah segera menerbitkan surat keputusan (SK) yang mengatur harga khusus solar bagi pengusaha nelayan. Kebijakan ini menetapkan harga solar sebesar Rp15.000 per liter untuk kapal nelayan berukuran 30 gross tonnage (GT) hingga 200 GT sebagai upaya membantu operasional di tengah kenaikan harga minyak dunia.
Aturan tersebut disiapkan setelah pemerintah menyepakati skema pembiayaan yang tidak membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Selisih harga solar akan ditanggung oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP), sementara distribusi BBM akan diawasi melalui titik penyaluran yang ditetapkan pemerintah.
SK ESDM Segera Terbit untuk Harga Solar Rp15.000
Bahlil mengatakan regulasi teknis akan segera diterbitkan agar kebijakan harga khusus solar dapat segera dijalankan.
"Kaitannya dengan itu kami akan segera buat surat keputusan dari ESDM untuk ditindaklanjuti," kata Bahlil dalam keterangan pers yang disiarkan melalui YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (14/7/2026).
Ia menegaskan pemerintah juga akan mengatur titik penyaluran BBM agar program tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
"Supaya jangan sampai niat baik dari pemerintah untuk bantu nelayan salah lagi dipergunakan. Ini akan kita jaga supaya implementasinya bisa dilakukan dengan baik," ujar Bahlil.
BPDP Tanggung Selisih Harga Solar
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan harga solar nonsubsidi saat ini mencapai Rp21.300 per liter, sehingga dinilai cukup membebani pelaku usaha perikanan.
Pemerintah kemudian menetapkan harga khusus Rp15.000 per liter, dengan harga acuan solar nonsubsidi sebesar Rp18.600 per liter. Selisih sebesar Rp3.600 per liter akan dibiayai melalui BPDP.
"Oleh karena itu, Pak Menteri ESDM akan mengeluarkan regulasi terkait dengan subsidi tersebut yang besarnya subsidi kira-kira Rp3.600 itu akan dibiayai oleh BPDP," kata Airlangga.
Dengan skema tersebut, pemerintah memastikan kebijakan tidak menambah beban APBN karena sumber pendanaan berasal dari BPDP.
Berlaku Enam Bulan dengan Kuota 400.000 Ton
Airlangga menyampaikan kebijakan harga khusus solar ini akan diberlakukan selama enam bulan.
Pemerintah juga menetapkan kuota distribusi sebanyak 400.000 ton untuk periode tersebut sebagai langkah awal implementasi program.
"Untuk kebijakan ini juga diberikan kuota untuk enam bulan ke depan sebesar 400.000 ton," ujar Airlangga.
Dampak bagi Operasional Nelayan
Bahan bakar merupakan salah satu komponen biaya terbesar dalam kegiatan penangkapan ikan. Penyesuaian harga solar diharapkan dapat membantu menekan biaya operasional kapal berukuran 30 GT hingga 200 GT, terutama ketika harga energi global mengalami kenaikan.
Keberhasilan kebijakan ini akan sangat bergantung pada pelaksanaan di lapangan, termasuk ketepatan penyaluran, pengawasan distribusi, serta kepastian regulasi yang tengah disiapkan Kementerian ESDM. Dengan mekanisme yang tepat, pemerintah berharap bantuan harga solar benar-benar diterima oleh nelayan yang menjadi sasaran program.