pancamerdeka.com — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dijadwalkan membacakan putusan final perkara dugaan kartel bunga pinjaman online pada hari ini, Kamis, 26 Maret 2026.
Sidang perkara nomor 05/KPPU-I/2025 ini melibatkan 97 perusahaan fintech pendanaan bersama atau P2P lending yang tergabung dalam AFPI. Kasus ini menjadi momen krusial bagi industri keuangan digital untuk mendapatkan kepastian hukum yang lebih kuat.
Langkah Besar Menuju Transparansi Industri
Investigator KPPU menengarai adanya kesepakatan penetapan suku bunga maksimum 0,8 persen per hari yang dianggap sebagai praktik kartel harga. Dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 ini telah melewati proses penyidikan panjang sejak Oktober 2023.
"Pedoman perilaku atau code of conduct dari AFPI ini berarti bahwa seluruh anggota AFPI menyetujui ketentuan tersebut," ujar Investigator KPPU, Arnold Sihombing. Ia menilai penetapan bunga kolektif tersebut melampaui batas wajar atau bersifat eksesif.
Membangun Keadilan bagi Konsumen dan Pelaku Usaha
Di sisi lain, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa penetapan batas bunga tersebut sebenarnya bertujuan untuk melindungi masyarakat dari bunga tinggi. Langkah ini juga menjadi pembeda yang jelas antara layanan pinjaman legal dengan yang ilegal.
"Penetapan batas maksimum manfaat ekonomi tersebut ditujukan demi memberikan pelindungan kepada masyarakat," jelas Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan OJK, Agusman, dalam pernyataan resminya Maret 2026.
Putusan hari ini diharapkan mampu memberikan rasa keadilan bagi seluruh pihak, baik bagi konsumen maupun bagi keberlanjutan ekosistem fintech. Dengan integritas Majelis Komisi, hasil sidang ini akan menjadi rujukan penting bagi masa depan ekonomi digital Indonesia yang lebih bermartabat. ***