Bisnis

Modus Rekening Penampung Judi Online Terbongkar, Komdigi Ungkap Iming-iming Rp100 Ribu-Rp500 Ribu

Komdigi dan OJK
Komdigi dan OJK

PancaMerdeka.com - Modus perekrutan rekening penampung untuk transaksi judi online kembali diungkap pemerintah. Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid menyebut pelaku menawarkan imbalan Rp100.000 hingga Rp500.000 kepada masyarakat untuk membuka rekening bank atau akun dompet digital yang kemudian digunakan sebagai penampung dana hasil perjudian.

Menurut Komdigi, praktik tersebut menjadi salah satu tantangan utama dalam pemberantasan judi online karena rekening penampung merupakan jalur utama keluar-masuk uang hasil transaksi ilegal. Pemerintah pun menilai pemutusan aliran dana sama pentingnya dengan menutup situs judi online.

Modus Rekening Penampung Judi Online yang Diungkap Komdigi

Meutya Hafid menjelaskan pelaku umumnya menawarkan sejumlah uang kepada masyarakat agar bersedia membuka rekening bank maupun akun e-wallet. Setelah rekening berhasil dibuat, rekening tersebut digunakan untuk menerima dana deposit pemain judi online sebelum dipindahkan ke rekening lain agar lebih sulit ditelusuri.

"Bagaimana mudahnya kemudian membuat penampungan rekening dengan meminta kepada masyarakat yang kurang mampu dibayar Rp100.000-Rp500.000 untuk membuat rekening-rekening penampungan," ujar Meutya dalam OJK Banking Forum 2026 di Jakarta, Selasa (14/7/2026).

Ia menyebut berdasarkan temuan di lapangan, pelaku kerap memanfaatkan masyarakat yang memiliki keterbatasan literasi keuangan atau berada dalam kondisi ekonomi rentan. Namun, pernyataan tersebut merupakan hasil pengamatan pemerintah terhadap pola yang ditemukan dan bukan berarti kelompok tertentu identik dengan praktik kejahatan tersebut.

Mengapa Rekening Penampung Menjadi Titik Vital Judi Online?

Komdigi menilai rekening penampung merupakan "leher" dari ekosistem judi online. Tanpa rekening untuk menerima dan menyalurkan dana, operasional perjudian digital akan jauh lebih sulit berjalan.

Karena itu, pemerintah tidak hanya berfokus memblokir situs maupun konten perjudian, tetapi juga menutup akses terhadap rekening yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi.

"Kita memahami bahwa pemutusan situs harus juga dibarengi dengan mengamputasi leher dari ekosistem judi online yaitu dalam rekening-rekening penampung," kata Meutya.

Strategi ini dinilai lebih efektif karena menyasar aliran dana yang menjadi sumber operasional jaringan judi online.

36.191 Rekening Telah Diblokir

Komdigi bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat koordinasi dalam memutus transaksi keuangan yang berkaitan dengan judi online.

Hingga Mei 2026, sebanyak 36.191 rekening bank telah diblokir karena terindikasi digunakan dalam aktivitas judi online. Jumlah tersebut meningkat dibandingkan bulan sebelumnya yang mencapai 33.836 rekening, atau bertambah 2.355 rekening dalam waktu kurang dari satu bulan.

Peningkatan itu menunjukkan bahwa upaya penelusuran rekening penampung terus dilakukan seiring berkembangnya pola transaksi yang digunakan pelaku.

Perbankan Diminta Perketat Verifikasi Nasabah

Komdigi juga meminta industri perbankan memperkuat penerapan prinsip Know Your Customer (KYC) hingga tingkat kantor cabang dan gerai layanan.

Melalui proses verifikasi yang lebih ketat, bank diharapkan mampu mendeteksi pembukaan rekening yang tidak lazim sehingga dapat mencegah rekening digunakan sebagai sarana tindak pidana.

"Terutama kalau rekeningnya mungkin jumlahnya sedikit tapi mohon maaf angka saldonya tidak banyak tapi rekeningnya sampai banyak, itu juga pasti dapat dideteksi lebih awal kalau kita semua hati-hati," ujar Meutya.

Mengapa Masyarakat Perlu Waspada?

Tawaran uang ratusan ribu rupiah untuk membuka rekening mungkin terlihat menguntungkan dalam jangka pendek. Namun, rekening yang dipinjamkan kepada pihak lain berpotensi digunakan untuk aktivitas ilegal, termasuk perjudian online, pencucian uang, hingga tindak pidana keuangan lainnya.

Karena itu, masyarakat diimbau tidak memberikan identitas maupun membuka rekening atas permintaan pihak yang tidak jelas tujuannya. Selain merugikan diri sendiri, rekening tersebut dapat dimanfaatkan sebagai bagian dari jaringan kejahatan yang sedang diberantas aparat.

Penguatan pengawasan perbankan, peningkatan literasi keuangan masyarakat, serta koordinasi antarinstansi menjadi langkah penting agar ruang gerak pelaku judi online semakin sempit dan aliran dana ilegal dapat diputus.