PancaMerdeka.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan utang luar negeri (ULN) Indonesia yang hampir menyentuh Rp 8.000 triliun masih berada dalam batas aman. Menurutnya, kondisi utang tidak bisa dinilai hanya dari besarnya nominal, melainkan harus dibandingkan dengan kapasitas ekonomi nasional atau produk domestik bruto (PDB).
Pernyataan itu disampaikan Purbaya menanggapi data Bank Indonesia yang mencatat utang luar negeri Indonesia mencapai US$ 444,4 miliar atau sekitar Rp 7.999 triliun dengan asumsi kurs Rp 18.000 per dolar AS. Secara tahunan, nilai tersebut tumbuh 2,1% dibanding periode yang sama tahun sebelumnya.
Purbaya: Jangan Hanya Lihat Nominal Utang
Purbaya mengatakan besarnya utang akan lebih tepat diukur menggunakan rasio terhadap ukuran ekonomi suatu negara. Dengan pendekatan itu, kemampuan membayar utang dapat dinilai secara lebih objektif dibanding sekadar melihat angka nominalnya.
Ia mengibaratkan kondisi tersebut seperti dua perusahaan yang sama-sama meminjam uang dalam jumlah identik, tetapi memiliki kapasitas usaha yang berbeda.
"Saya bolak-balik ngejelasinnya, orang itu harusnya dilihat, dibanding dengan size ekonominya kan. Sama dengan kalau satu perusahaan misalnya penjualannya seribu, satu lagi sepuluh ribu. Misalnya dua-duanya pinjem sama seribu perak pinjemnya," ujar Purbaya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (15/7/2026).
Menurutnya, perusahaan dengan kapasitas usaha lebih besar akan memiliki rasio utang yang lebih kecil sehingga beban pembayarannya relatif lebih ringan. Prinsip yang sama, kata dia, juga berlaku dalam mengukur kesehatan fiskal suatu negara.
"Jadi kita selalu bandingkan dengan size ekonominya jangan nominalnya aja," lanjutnya.
Rasio Utang Indonesia Masih di Bawah Batas Internasional
Purbaya menjelaskan rasio utang Indonesia saat ini berada di kisaran 40% terhadap PDB. Angka tersebut masih berada di bawah batas 60% yang selama ini dikenal sebagai salah satu acuan kehati-hatian fiskal dalam Maastricht Treaty.
Karena itu, pemerintah menilai kenaikan nominal utang belum mencerminkan memburuknya kondisi fiskal selama kemampuan ekonomi nasional masih mampu menopang kewajiban pembayaran utang.
"Jadi kita kalau pakai di fiskal itu kan di bawah 60%, harusnya di bawah 60% kita masih 40% jadi masih jauh dari ininya (standarnya). Itu ukuran dari kesinambungan utang yang memakai standar yang paling strict di dunia, Maastricht Treaty itu," kata Purbaya.
Penjelasan tersebut menunjukkan bahwa indikator yang lebih sering diperhatikan pelaku pasar dan lembaga pemeringkat bukan hanya besarnya utang, tetapi juga kemampuan suatu negara membayar kewajibannya melalui pertumbuhan ekonomi dan kondisi fiskalnya.
Purbaya Bandingkan dengan Negara Lain
Untuk memperkuat argumennya, Purbaya membandingkan posisi Indonesia dengan sejumlah negara yang memiliki rasio utang terhadap PDB lebih tinggi.
Ia menyebut rasio utang Amerika Serikat telah melampaui 100% dari PDB. Sementara itu, Singapura mencapai sekitar 175%, Jerman berada di kisaran lebih dari 60%, dan Jepang sekitar 275% dari PDB.
"Sedangkan negara-negara lain udah nggak, udah melanggar semua sekarang kan. Amerika 100% lebih, Singapura 175%, Jerman 60%-an lebih, Jepang 275%, jadi tinggi-tinggi jadi kita masih amat prudent dari sisi itu," ujarnya.
Perbandingan tersebut digunakan untuk menjelaskan bahwa besarnya nominal utang tidak selalu menggambarkan tingkat risiko yang sama. Setiap negara memiliki kapasitas ekonomi, penerimaan negara, dan kemampuan pembiayaan yang berbeda sehingga ukuran yang digunakan lebih menitikberatkan pada rasio terhadap PDB.
Outlook S&P Dinilai Jadi Indikator Kepercayaan Pasar
Purbaya juga menyinggung keputusan lembaga pemeringkat S&P yang tetap mempertahankan outlook Indonesia pada level stabil dengan peringkat BBB. Menurutnya, penilaian tersebut mencerminkan keyakinan bahwa pengelolaan fiskal Indonesia masih berjalan dengan baik.
"Makanya kemarin S&P bilang kita outlook-nya tetap stabil BBB karena mereka melihat itu juga dan mereka melihat gimana kita cara mengelola anggaran. Walaupun di dalam negeri udah ribut, sebenarnya bagus," kata Purbaya.
Ia menambahkan, apabila kemampuan Indonesia membayar utang dinilai memburuk, lembaga pemeringkat berpotensi menurunkan outlook maupun peringkat kredit Indonesia. Hingga saat ini, kondisi tersebut belum terjadi.
"Kalau kita dianggap nggak mampu (bayar utang), pasti udah unstable atau negatif atau mungkin udah downgrade. Jadi Anda mempertanyakan S&P? Secara teoritis ya cukup, nggak ada masalah," pungkasnya.