Ragam

Resbob dan Ujian Kebhinnekaan Digital Indonesia

Resbob dan Ujian Kebhinnekaan Digital Indonesia

pancamerdeka.com — Penangkapan pemilik akun media sosial Resbob menjadi momentum reflektif bagi Indonesia dalam menjaga ruang digital yang sehat dan selaras dengan semangat Bhinneka Tunggal Ika.

Resbob diamankan aparat kepolisian setelah konten siaran langsungnya dinilai mengandung ujaran kebencian terhadap kelompok suku tertentu. Ia dijerat dengan pasal ujaran kebencian dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Ruang digital Indonesia tumbuh pesat seiring lebih dari 221 juta pengguna internet dan sekitar 140 juta akun media sosial aktif. Angka tersebut mencerminkan besarnya peran media sosial dalam membentuk persepsi publik.

Namun pertumbuhan ini juga diiringi tantangan. Riset AJI Indonesia dan Monash Data & Democracy Research Hub selama Pemilu 2024 mencatat sekitar 13,82 persen percakapan media sosial mengandung ujaran kebencian, menandakan adanya celah serius dalam ekosistem komunikasi daring.

Algoritma platform yang menonjolkan interaksi tinggi turut memperbesar jangkauan konten bermuatan emosi negatif. Dalam situasi ini, tanggung jawab pengguna dan platform menjadi kunci.

Penegakan hukum pada kasus Resbob menegaskan bahwa kritik dan perbedaan pendapat tetap dilindungi, namun serangan terhadap identitas suku dan agama memiliki batas hukum yang jelas sebagaimana diatur Pasal 28 ayat (2) UU ITE.

Ke depan, sinergi antara warga digital, penyedia platform, media, dan aparat penegak hukum diperlukan untuk memperkuat ruang digital yang inklusif, rasional, dan berdaya tahan terhadap ujaran kebencian.***