Nasional

Rehabilitasi Eks Direksi ASDP: Langkah Presiden yang Membingkai Keadilan dalam Perspektif Nasional dan Regional

Rehabilitasi Eks Direksi ASDP: Langkah Presiden yang Membingkai Keadilan dalam Perspektif Nasional dan Regional

pancamerdeka.com - Presiden Prabowo Subianto menerbitkan surat rehabilitasi bagi tiga mantan pejabat PT ASDP Indonesia Ferry yang sebelumnya dihukum dalam perkara akuisisi saham PT Jembatan Nusantara periode 2019–2022.

Keputusan ini diumumkan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, seusai rapat di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (25/11/2025). “Presiden telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut,” kata Dasco.

Rangkaian proses menuju kebijakan ini bermula dari aspirasi masyarakat. DPR kemudian menugaskan Komisi Hukum untuk menyusun kajian komprehensif terhadap putusan pengadilan.

Dasco menjelaskan bahwa kajian tersebut menjadi dasar formal untuk memberikan rekomendasi. “Kami menerima aspirasi dari berbagai kelompok masyarakat dan meminta Komisi Hukum melakukan kajian terhadap perkara,” ujarnya.

Konfirmasi lanjutan disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi. Ia menyatakan kajian DPR menjadi rujukan pemerintah sebelum dibawa ke rapat terbatas.

“Surat kepada Bapak Presiden untuk memberikan saran menggunakan hak rehabilitasi kemudian dibicarakan dalam rapat terbatas, dan Bapak Presiden memberikan keputusan,” katanya pada hari yang sama. Presiden menandatangani surat rehabilitasi pada Selasa sore.

Pengadilan sebelumnya menjatuhkan vonis 4,5 tahun kepada mantan Direktur Utama ASDP, Ira Puspadewi, dengan denda Rp500 juta. Dua mantan direksi lainnya, M. Yusuf Hadi dan Harry Caksono, divonis empat tahun penjara dan denda Rp250 juta.

Putusan tersebut kemudian dikaitkan dengan Pasal 1 angka 23 KUHAP dan Pasal 97 ayat (1), yang memberi ruang rehabilitasi bagi terdakwa ketika terjadi kekeliruan dalam proses hukum.

Dari perspektif multidisiplin, kebijakan rehabilitasi ini mencerminkan dinamika hubungan antara eksekutif dan legislatif dalam menjaga kualitas sistem hukum nasional.

Secara global, negara-negara demokrasi juga mengenal mekanisme koreksi hukum berupa restitusi atau rehabilitasi bagi individu yang dirugikan oleh proses peradilan.

Keputusan Presiden memberi sinyal bahwa pemerintahan berkomitmen pada transparansi, serta bersedia mengoreksi proses hukum yang dianggap tidak sejalan dengan prinsip keadilan. Hal ini sejalan dengan tren internasional yang menekankan integritas sistem peradilan sebagai dasar stabilitas dan kepercayaan publik.

Selain memastikan pemulihan hak individu, langkah ini mencerminkan upaya menjaga reputasi institusi BUMN dalam tata kelola yang bertanggung jawab. Di tingkat kebijakan, keputusan tersebut berpotensi menjadi preseden bagi pembenahan mekanisme evaluasi kasus serupa di masa mendatang.

Dengan penandatanganan surat rehabilitasi, pemerintah menegaskan posisi Indonesia dalam mendorong praktik hukum yang tidak hanya prosedural, tetapi juga substantif dan berorientasi pada keadilan menyeluruh. (*)