pancamerdeka.com — Putusan terhadap mantan Dirut ASDP, Ira Puspadewi, pada Kamis (20/11/2025) menjadi babak baru perdebatan tata kelola BUMN dan akuntabilitas hukum. Lewat surat terbuka Sabtu (22/11/2025), suami Ira, Zaim Uchrowi, meminta Presiden Prabowo memastikan perlindungan hukum yang proporsional bagi tiga eks direksi.
Keluarga mempertanyakan kesesuaian dakwaan kerugian negara Rp1,253 triliun dengan hasil audit BPK yang dinilai wajar. Perbedaan ini menggambarkan isu klasik sektor publik di banyak negara: metodologi valuasi aset dan risiko akuisisi.
Zaim memaparkan bahwa proses akuisisi PT Jembatan Nusantara tahun 2022 melibatkan beragam lembaga—RUPS, Dewan Komisaris, Menteri BUMN, Jamdatun, BPKP, tujuh konsultan, dan KJPP.
Dari perspektif governance, berlapisnya proses ini menggambarkan standar kehati-hatian yang biasanya ditemui pada perusahaan besar.
Keluarga juga menilai akuisisi berdampak pada kapasitas layanan, meningkatkan kapal komersial ASDP dari 73 menjadi 126 unit dan memperluas jangkauan hingga 317 lintasan. Fenomena ini selaras dengan tren global perusahaan penyeberangan yang memperkuat portofolio aset untuk efisiensi skala.
Namun persidangan dan penahanan menimbulkan dampak sosial besar, terutama stigma publik, sebagaimana disampaikan Zaim.
Surat itu ditutup dengan permohonan agar Presiden memastikan proses hukum mencerminkan proporsionalitas kebijakan publik.(*)