pancamerdeka.com — Sejak awal 2000-an, ratusan warga Surabaya menghadapi kebuntuan administratif akibat klaim Eigendom Verponding No. 1278—dokumen penjajah yang tak pernah dikonversi ke dalam sistem hukum nasional. Kasus ini mencerminkan problem klasik negara berkembang: modernisasi hukum berjalan, tetapi celah lama tak pernah ditutup.
BPN merespons dengan membekukan proses sertifikasi, sementara Pertamina menganggap kekosongan itu sebagai ruang legitimasi. Warga justru menjadi pihak paling tidak terlindungi, meski memegang SHM, HGB, bukti transaksi, dan penguasaan riil puluhan tahun.
Fenomena ini mengingatkan praktik serupa di beberapa negara Asia, di mana dokumen pra-independensi memicu sengketa baru ketika modernisasi regulasi belum tuntas.
[caption id="attachment_709" align="alignnone" width="640"]
Warga Surabaya terdampak sengketa tanah dengan Pertamina menggelar aksi unjuk rasa di Kantor BPN Surabaya, 10 November 2025. (Dok. Istimewa)[/caption]
Hukum Indonesia sebenarnya memiliki fondasi jelas. UUPA 1960 menghapus keberlakuan hak barat yang tak dikonversi hingga 1980.
Prinsip rechtsverwerking dan ketentuan Pasal 24 serta 32 UUPA memberi perlindungan kuat bagi pemegang hak beritikad baik. Di banyak negara, perlindungan semacam ini menjadi instrumen utama untuk menjamin stabilitas ekonomi dan kejelasan investasi properti.
Namun PP 24/1997 dan aturan turunan ATR/BPN tidak secara eksplisit mengatur mekanisme ketika sertifikat baru terbit di atas bekas tanah eigendom yang sudah gugur. Kekosongan inilah yang kemudian menciptakan ruang interpretasi berbeda antara warga, birokrasi, dan BUMN.
Pandangan ahli agraria seperti Boedi Harsono dan Maria S.W. Sumardjono konsisten: dokumen kolonial tanpa konversi bersifat historis, bukan yuridis. Hal ini sejalan dengan praktik internasional mengenai land titling pasca-kolonial.
Sengketa Darmo Hill menjadi pengingat bahwa modernisasi agraria tidak hanya soal regulasi, tetapi juga soal konsistensi negara dalam menutup celah yang dapat merugikan publik.(*)