PancaMerdeka.com — Harapan Muhammad Ainun Komarullah untuk menghirup udara bebas tertunda setelah aparat Polrestabes Surabaya melakukan penjemputan paksa tepat di depan gerbang Rutan Kebon Waru, Bandung, Senin (9/3/2026).
Aktivis mahasiswa asal Jombang ini sedianya baru saja menyelesaikan masa pidana enam bulan penjara tepat pukul 11.18 WIB. Namun, langkah kakinya terhenti oleh petugas yang membawa Surat Perintah Penangkapan terkait kasus serupa di wilayah hukum Surabaya.
Menjaga Optimisme di Tengah Proses Hukum
Meskipun menghadapi situasi yang berat, dukungan dari berbagai lembaga bantuan hukum terus mengalir untuk memastikan hak-hak Komarullah terpenuhi. Semangat solidaritas ini menunjukkan bahwa masyarakat sipil tetap berdiri tegak dalam mengawal tegaknya supremasi hukum yang berwibawa di tanah air.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, dalam pernyataannya pada 9 Maret 2026, menekankan pentingnya penghormatan terhadap martabat manusia. "Hukum sejatinya adalah pelindung martabat manusia, bukan alat negara untuk melanggengkan pembungkaman atas suara-suara kritis," ujar Usman dengan penuh wibawa.
Langkah Menuju Keadilan yang Hakiki
Upaya pencarian keadilan ini juga mengacu pada yurisprudensi positif yang terjadi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 6 Maret 2026. Kala itu, majelis hakim memutus bebas empat aktivis karena menilai unggahan di media sosial tidak memiliki hubungan kausal dengan kerusuhan di lapangan.
Keluarga dan tim hukum berharap kebijakan hukum yang progresif ini dapat menjadi pertimbangan utama bagi pihak kepolisian di Surabaya. Keyakinan bahwa kebenaran akan menemukan jalannya tetap menjadi pijakan utama bagi Komarullah dalam menghadapi fase hukum selanjutnya di Jawa Timur.
Proses pelimpahan tahap II ke Kejaksaan Negeri Tanjung Perak saat ini sedang berlangsung dengan pengawalan ketat. Kita semua berharap penegakan hukum tetap mengedepankan sisi kemanusiaan agar integritas peradilan Indonesia tetap terjaga di mata dunia.***