Bisnis

Kurs Pajak Naik, Negara Perkuat Ketahanan Fiskal

Kurs Pajak Naik, Negara Perkuat Ketahanan Fiskal

pancamerdeka.com — Kementerian Keuangan menetapkan kurs pajak dolar AS melalui KMK No. 23/MK/EF.2/2026 pada 27 Mei 2026, berlaku hingga 2 Juni 2026. Kurs ini menjadi dasar pelunasan bea masuk, PPN, PPnBM, bea keluar, dan PPh ekspor-impor.

Kurs pajak USD terus meningkat sejak Januari 2026, dari Rp16.777 menjadi Rp17.294 pada 6–12 Mei 2026. Kurs Jisdor 19 Mei 2026 menembus Rp17.719, sementara kurs spot 25 Mei 2026 melampaui Rp17.700.

"Pelemahan rupiah ini bukan sekadar fluktuasi, tetapi tantangan yang harus dijawab dengan kebijakan fiskal yang kuat," ujar M. Rizal Taufikurahman, Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan Indef, 19 Mei 2026.

Optimisme Fiskal

Kenaikan kurs pajak memberi dampak pada PPN impor dan bea masuk. Importir menghadapi beban lebih besar, namun negara memperoleh tambahan penerimaan pajak yang memperkuat fiskal.

Contoh riil: impor USD 5.000 dengan kurs pajak Rp17.294 menghasilkan PPN Rp9.511.700, naik Rp284.350 dibanding Desember 2025.

"Kebijakan ini memastikan penerimaan negara tetap terjaga di tengah tekanan global," tegas DJP dalam siaran resmi, Mei 2026.

Stabilitas Rupiah

Bank Indonesia mempertahankan BI-Rate di 4,75% sejak Februari 2026, sambil memperkuat intervensi di pasar spot dan DNDF. Hingga Maret 2026, BI membeli SBN senilai Rp86,16 triliun untuk menjaga stabilitas rupiah.

"Nilai tukar rupiah saat ini undervalued dibanding fundamental ekonomi," kata BI dalam laporan Maret 2026.

Pemerintah menegaskan tidak ada kenaikan tarif pajak baru pada 2026. PPN tetap 11%, sementara PPN 12% hanya berlaku untuk barang mewah sesuai UU PPN.

Kurs pajak mingguan ditetapkan berdasarkan rata-rata kurs pekan sebelumnya, sehingga selalu sedikit di bawah kurs pasar aktual.

Langkah pemerintah dan BI menunjukkan optimisme bahwa ketahanan fiskal Indonesia mampu menghadapi tekanan global dengan elegan dan berwibawa. ***