pancamerdeka.com — Pemerintah menetapkan kebijakan upah minimum 2026 melalui Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada Selasa, 16 Desember 2025. Regulasi ini menjadi dasar penetapan UMP dengan proyeksi kenaikan 5–7 persen.
Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan PP Pengupahan disusun melalui proses kajian dan dialog dengan pemangku kepentingan, serta merupakan pelaksanaan Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023.
“PP Pengupahan telah resmi ditandatangani Presiden,” ujar Kemnaker dalam keterangan tertulis, Selasa (16/12/2025).
Formula Pengupahan Nasional
Rumus baru menetapkan kenaikan upah minimum sebagai penjumlahan inflasi dan hasil perkalian pertumbuhan ekonomi dengan alfa. Nilai alfa ditetapkan antara 0,5 hingga 0,9.
Pemerintah menilai formula ini memberi keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan kontribusi tenaga kerja, sekaligus membuka ruang adaptasi di tingkat daerah.
Penetapan di Daerah
Dewan Pengupahan Daerah menyusun rekomendasi kenaikan upah berdasarkan formula nasional. Gubernur menetapkan UMP dan dapat menetapkan UMK serta upah sektoral.
Dengan asumsi inflasi 2,5 persen dan pertumbuhan ekonomi 5,4 persen, simulasi kenaikan UMP berada di kisaran 5,2–7,36 persen. Penetapan UMP 2026 ditargetkan rampung paling lambat 24 Desember 2025.***