Daerah

Ketegasan Polda Lampung Lindungi Hak Rasa Aman Masyarakat

Ketegasan Polda Lampung Lindungi Hak Rasa Aman Masyarakat

pancamerdeka.com — Kapolda Lampung Irjen Pol. Helfi Assegaf mengambil langkah tegas dan berwibawa dengan memerintahkan jajarannya menerapkan tindakan tembak di tempat pelaku begal bersenjata di wilayah hukum Lampung pada Jumat, 15 Mei 2026. Kebijakan ini diambil demi memulihkan keadilan publik setelah gugurnya Bripka (Anumerta) Arya Supena yang mengorbankan nyawa saat menghentikan aksi curanmor di Bandar Lampung, Sabtu, 9 Mei 2026.

Institusi kepolisian menunjukkan komitmen tinggi dalam menjaga kehormatan korps sekaligus memberikan perlindungan maksimal bagi warga negara dari teror kejahatan jalanan. Langkah berani ini menjadi simbol kehadiran negara yang tidak kalah oleh aksi premanisme bersenjata. Keamanan masyarakat kini kembali diprioritaskan sebagai hukum tertinggi melalui tindakan hukum yang terukur.

Aparat gabungan berhasil membuktikan profesionalismenya dengan meringkus eksekutor penembakan bernama Bahroni (23) di kawasan Teluk Hantu, Kabupaten Pesawaran, pada Jumat dini hari, 15 Mei 2026 pukul 05.15 WIB. Tindakan tegas terukur terpaksa dilakukan karena pelaku melawan menggunakan senjata api rakitan. Keberhasilan ini mengembalikan kepercayaan publik terhadap kesigapan polisi dalam mengayomi masyarakat.

Apresiasi tertinggi juga datang dari pimpinan tertinggi kepolisian atas pengorbanan personel di lapangan yang berjuang hingga titik darah penghabisan. Kenaikan pangkat luar biasa diberikan sebagai bentuk penghormatan negara atas dedikasi almarhum yang tak ternilai. Korps Bhayangkara menegaskan bahwa setiap tetes darah anggota yang gugur akan dibayar dengan penegakan hukum yang berwibawa.

"Sudah saya minta untuk diberikan KPLB atas pengabdiannya hingga gugur saat melaksanakan tugasnya sebagai bentuk apresiasi dan penghormatan tertinggi dari institusi," kata Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, 12 Mei 2026.

Dinamika menarik yang luput dari ulasan publik adalah keberadaan ruang akuntabilitas bagi personel lapangan yang diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 Pasal 13 ayat (2). Regulasi tersebut mendidik anggota untuk tetap kritis dan bijaksana karena mereka berhak menolak perintah atasan jika melanggar aturan hukum. Hal ini menjamin bahwa ketegasan polisi di lapangan tetap berjalan di atas koridor profesionalisme yang matang.

Dukungan terhadap langkah taktis ini juga disampaikan oleh kalangan akademisi yang melihat tindakan kepolisian sebagai upaya darurat yang sah demi melindungi jiwa manusia. Negara memiliki legitimasi penuh untuk menghentikan ancaman bersenjata yang membahayakan ketenteraman umum. Kebijakan ini diharapkan mampu memberikan efek jera yang efektif sekaligus mengembalikan rasa aman di tengah masyarakat Lampung.

"Dalam konsep hukum pidana modern, negara memiliki legitimasi untuk mengambil langkah represif yang proporsional saat pelaku melakukan perlawanan bersenjata," ujar Dosen Hukum Universitas Bandar Lampung Dr. Benny Karya Limantara, Jumat, 15 Mei 2026.

Meskipun diwarnai catatan kritis dari lembaga swadaya masyarakat mengenai pendekatan represif ini, kepolisian tetap fokus pada misi utama menciptakan stabilitas wilayah. Sinergi antara ketegasan aparat dan kepatuhan hukum diharapkan mampu melahirkan lingkungan sosial yang kondusif. Lampung kini bersiap menyongsong tatanan keamanan baru yang lebih aman, damai, dan bebas dari ancaman kejahatan jalanan. ***