pancamerdeka.com — KPK memaparkan temuan terkait dugaan peran tiga orang dalam pengaturan pembagian 20.000 kuota haji tambahan tahun 2023–2024 yang terbagi rata antara haji reguler dan khusus, berlawanan dengan komposisi resmi 92:8.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan dalam konferensi pers Selasa (2/12/2025) bahwa tambahan kuota diberikan Pemerintah Arab Saudi pada akhir 2023 untuk mengurangi masa tunggu jemaah reguler. “Tambahan ini diberikan untuk mempercepat keberangkatan,” ujarnya.
Pelanggaran Skema Kuota dan Dugaan Lobi
Asep menjelaskan pembagian kuota seharusnya mengikuti Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019. Namun, sejumlah pengusaha travel—termasuk Fuad Hasan Masyhur—diduga melobi oknum Kemenag untuk membagi 20.000 kuota itu secara 50:50.
Setelah itu, Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas, disebut mengeluarkan Surat Keputusan pada 15 Januari 2024 dengan keterlibatan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex. “Di situ tiga orang ini memiliki peranan penting,” kata Asep. Ia menambahkan, aliran dana dari jemaah diduga keluar dari jalur resmi BPKH.
Penyidikan Meluas dan Perhitungan Kerugian
KPK mulai menyidik kasus ini pada 9 Agustus 2025. Dua hari kemudian, kerugian negara diperkirakan melebihi Rp1 triliun, dan tiga pihak dicegah bepergian ke luar negeri. Pada 18 September 2025, KPK menyebut 13 asosiasi dan sekitar 400 biro perjalanan terindikasi berperan dalam distribusi kuota.
Tim penyidik juga dikirim ke Arab Saudi untuk memperkuat penelusuran transaksi. Asep mengatakan BPK menargetkan perhitungan kerugian selesai akhir Desember 2025.
Pansus Angket Haji DPR sebelumnya mengungkap kejanggalan distribusi kuota pada pelaksanaan haji 2024. Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai konsistensi penyidikan sangat penting. “Sampai saat ini mungkin dua bulan lebih… belum ketahuan,” ujarnya, Selasa (11/11/2025). ***