pancamerdeka.com — Pemerintah melalui Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 untuk memberikan payung hukum dan ketenangan bagi ratusan ribu guru non-ASN di seluruh Indonesia.
Kebijakan yang ditandatangani pada 13 Maret 2026 ini memastikan guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik dapat terus mengabdi di sekolah negeri dengan jaminan penghasilan hingga 31 Desember 2026.
Langkah ini menjadi bukti nyata komitmen negara dalam menghargai dedikasi para guru yang telah menjadi pilar pendidikan nasional meski belum berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara.
"Surat edaran ini dibuat untuk menyelamatkan, memberikan ketenangan, dan kepastian bagi guru non-ASN agar tetap bisa mengajar dengan tenang," ujar Dirjen GTK Nunuk Suryani di Bandung, Sabtu (9/5/2026).
Pemerintah juga mengatur skema tunjangan profesi bagi guru bersertifikat serta bantuan insentif sebesar Rp 400 ribu per bulan bagi guru yang belum bersertifikat sebagai bentuk apresiasi.
Semangat optimisme ini diharapkan mampu menjaga motivasi para guru dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, sembari pemerintah daerah diberikan ruang untuk menambah penghasilan sesuai kemampuan anggaran.
Transisi status dari honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan upaya mulia untuk memberikan harkat dan martabat yang lebih baik bagi para tenaga pendidik.
Mendikdasmen Abdul Mu'ti menegaskan bahwa proses ini adalah bagian dari amanat Undang-Undang ASN untuk menciptakan sistem kepegawaian yang lebih terstruktur dan menjamin masa depan guru.
Dukungan juga datang dari berbagai organisasi profesi yang melihat kebijakan ini sebagai jembatan menuju penyelesaian masalah tenaga honorer yang telah berlangsung selama puluhan tahun.
Dengan koordinasi erat antara pemerintah pusat, daerah, dan DPR RI pada pertemuan 19 Mei mendatang, diharapkan lahir solusi inspiratif yang memastikan tidak ada guru yang tertinggal dalam transformasi ini. ***