Nasional

Putusan Hakim Soal Gus Yaqut Tegaskan Batas Praperadilan

Putusan Hakim Soal Gus Yaqut Tegaskan Batas Praperadilan

pancamerdeka.com - Putusan pengadilan yang menolak permohonan Gus Yaqut praperadilan kembali menegaskan satu prinsip penting dalam hukum acara pidana: praperadilan hanya menguji prosedur, bukan isi perkara. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hakim menyatakan bahwa ruang lingkup praperadilan terbatas pada pemeriksaan aspek formil penetapan tersangka.

Hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro pada Rabu (11/3) menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Dengan putusan itu, penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dinyatakan telah memenuhi ketentuan hukum.

Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” ujar hakim saat membacakan amar putusan di ruang sidang Oemar Seno Adji.

Putusan ini sekaligus menegaskan batas kewenangan pengadilan dalam perkara praperadilan, khususnya dalam menilai proses penetapan tersangka oleh penyidik.

Praperadilan Menguji Prosedur


Dalam pertimbangannya, hakim merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2014 serta Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016.

Kedua aturan tersebut menjelaskan bahwa praperadilan hanya menilai aspek prosedural dalam proses penyidikan. Fokusnya adalah memastikan bahwa penetapan tersangka dilakukan sesuai ketentuan hukum.

Artinya, pengadilan tidak menilai apakah seseorang benar melakukan tindak pidana. Penilaian tersebut menjadi kewenangan pengadilan yang memeriksa perkara pokok.

Pemeriksaan praperadilan hanya menilai aspek formil, yaitu pemenuhan minimal dua alat bukti,” kata hakim dalam pertimbangannya.

Dalam perkara ini, hakim menyatakan penyidik telah menunjukkan keberadaan minimal dua alat bukti yang sah.

Dengan dasar itu, penetapan tersangka terhadap Yaqut dinilai telah memenuhi syarat hukum acara pidana.

Perdebatan Mengenai Substansi Bukti


Di sisi lain, tim kuasa hukum Yaqut mengajukan pandangan berbeda selama persidangan praperadilan.

Mereka berpendapat bahwa pengujian terhadap penetapan tersangka seharusnya tidak hanya berhenti pada jumlah alat bukti. Kualitas dan relevansi bukti, menurut mereka, juga perlu diuji sejak tahap praperadilan.

Kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, menyatakan bahwa perubahan dalam hukum acara pidana diharapkan memberi ruang lebih luas untuk menguji tindakan aparat penegak hukum.

Hakim hanya melihat dari jumlah alat bukti yang sudah ada dua,” ujar Mellisa usai sidang.

Namun hakim berpandangan bahwa pengujian kualitas bukti merupakan bagian dari materi pokok perkara.

Dengan kata lain, pengujian tersebut baru dilakukan dalam persidangan perkara korupsi.

Implikasi bagi Penanganan Perkara


Dengan ditolaknya permohonan praperadilan, status tersangka yang disematkan kepada Yaqut oleh KPK tetap berlaku.

Perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan tahun 2023 dan 2024 pun berlanjut ke tahap penyidikan.

Selama proses penyidikan berlangsung, KPK telah mengumpulkan lebih dari 200 dokumen serta meminta keterangan lebih dari 40 orang saksi dan ahli.

Penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk rumah kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur, serta beberapa kantor yang berkaitan dengan penyelenggaraan haji.

Selain itu, Badan Pemeriksa Keuangan menyebut dugaan kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp622.090.207.166,41.

Data tersebut menjadi bagian dari rangkaian bukti yang akan diuji dalam proses persidangan tindak pidana korupsi.

Putusan praperadilan dalam perkara ini sekaligus memperlihatkan bagaimana batas kewenangan pengadilan dijalankan dalam menguji tindakan penyidik.