Nasional

KPK OTT KPP Jakarta Utara, Suap Pajak “All In” Rp 23 Miliar Rugikan Negara

KPK OTT KPP Jakarta Utara, Suap Pajak “All In” Rp 23 Miliar Rugikan Negara

pancamerdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tangan dugaan suap terkait pemeriksaan PBB PT WP di KPP Madya Jakarta Utara pada 9–10 Januari 2026. Permintaan “all in” Rp 23 miliar menyebabkan kerugian negara signifikan, dengan lima tersangka kini ditahan.

Kerugian Negara dari Skema Suap Pajak

Dalam pemeriksaan PBB 2023, tim KPP Madya Jakarta Utara menemukan potensi kurang bayar Rp 75 juta. Namun, Kepala Seksi Waskon AGS diduga meminta pembayaran “all in” Rp 23 miliar, termasuk Rp 8 miliar untuk dibagi ke pejabat pajak lain. Akhirnya, kewajiban pajak resmi PT WP ditetapkan Rp 15,7 miliar, turun 80 persen dari temuan awal, sehingga pendapatan negara berkurang drastis.

PT WP menyanggupi pembayaran fee Rp 4 miliar, yang disalurkan melalui PT Niogayo Bisnis Konsultan milik ABD. Dana dicairkan, ditukar ke dolar Singapura, dan diserahkan tunai ke AGS dan ASB sebelum didistribusikan ke pihak terkait.

OTT KPK dan Barang Bukti Miliaran

KPK mengamankan delapan orang dalam OTT 9–10 Januari 2026, termasuk pejabat KPP, konsultan, dan pihak swasta. Barang bukti senilai Rp 6,38 miliar berhasil diamankan: uang tunai Rp 793 juta, SGD 165.000 setara Rp 2,16 miliar, dan logam mulia 1,3 kg senilai Rp 3,42 miliar.

Tersangka dan Proses Hukum

Lima tersangka ditahan sejak 11 Januari 2026: DWB (Kepala KPP), AGS (Kepala Seksi Waskon), ASB (Tim Penilai), ABD (Konsultan Pajak), dan Edy Yulianto (staf PT WP). ABD dan Edy disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a/b atau Pasal 13 UU Tipikor, sementara DWB, AGS, dan ASB disangkakan Pasal 12 huruf a/b atau Pasal 12B UU Tipikor dan KUHP.

Kasus ini memperlihatkan risiko praktik suap dalam pemeriksaan pajak dan dampak nyata terhadap keuangan negara. KPK menekankan pentingnya pengawasan ketat untuk mencegah kerugian lebih besar.