PancaMerdeka.com — Langkah diplomasi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu bersama pimpinan DPR RI menandai babak baru perjuangan pengesahan RUU Perampasan Aset di Gedung DPR RI, Jakarta, pada Kamis (27/8). Peristiwa bersejarah tersebut menghasilkan kesepakatan tertulis yang mengikat jajaran pimpinan parlemen untuk mengesahkan regulasi antikorupsi tersebut paling lambat 15 Desember 2026.
Surat komitmen resmi ditandatangani oleh pimpinan DPR RI dan Komisi III, termasuk Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, serta Habiburokhman.
Pimpinan DPR bahkan menegaskan kesiapan mengundurkan diri dari jabatan apabila UU Perampasan Aset gagal disahkan sesuai dengan tenggat waktu. Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade mengonfirmasi langsung dokumen kesepakatan tersebut di hadapan peserta aksi.
"Pimpinan DPR sudah menandatangani bahwa kalau 15 Desember 2026 Undang-Undang Perampasan Aset tidak disahkan, pimpinan DPR akan mengundurkan diri," ujar Andre Rosiade di Jakarta, Kamis (27/8).
Aspirasi Publik dan Tantangan Keberagaman Elemen
Koordinator AMPB Supriyono membacakan komitmen tersebut sebagai bentuk nyata keterbukaan parlemen terhadap desakan reformasi hukum nasional. Di sisi lain, dinamika lapangan memperlihatkan beragam riak kekecewaan dari elemen elemen aliansi pendukung aksi.
Penguatan Pengawalan Partisipasi Masyarakat
Pemerintah dan DPR mengundang masyarakat luas untuk terus mengawal pembahasan teknis RUU Perampasan Aset secara terbuka.
Langkah ini dipandang sebagai momentum emas memperkuat komitmen penegakan hukum dan transparansi di Indonesia. Konsistensi pengawalan publik diyakini mampu menjaga integritas agenda reformasi hukum hingga batas waktu pengesahan akhir tahun.
Kesepakatan ini membuka jalan bagi terwujudnya kepastian hukum yang telah lama diidamkan oleh seluruh lapisan masyarakat. ***