pancamerdeka.com — Siklus kepemimpinan organisasi besar kerap diuji oleh perbedaan tafsir kewenangan. Hal itu tampak dalam dinamika PBNU setelah Rapat Harian Syuriyah meminta Ketua Umum Yahya Cholil Staquf mundur. Dalam forum PWNU se-Indonesia di Surabaya, Ahad (23/11/2025), ia menegaskan mandat yang diterimanya pada Muktamar Ke-34 berlaku lima tahun.
“Rapat harian syuriyah tidak berwenang memberhentikan ketua umum,” katanya. Secara struktural, pernyataan ini menegaskan batas-batas fungsi Syuriyah dalam AD ART.
Ketegangan meningkat ketika Sekjen PBNU Gus Ipul absen pada pertemuan PBNU–PWNU sebelumnya. Dalam banyak organisasi global, absensi kunci di tengah krisis struktur lazim memunculkan interpretasi beragam.
A’wan PBNU KH Abdul Muhaimin mengkritik peredaran dokumen rapat Syuriyah. Ia menyebutnya manuver yang dapat memperlebar jarak. “Sekarang beredar di semua WA,” ujarnya.
Dari berbagai PWNU, responsnya mencerminkan mosaik Indonesia: Sumatra Utara menekankan percepatan administrasi, Kalimantan Selatan patuh pada Rais Aam, Bali menyampaikan keprihatinan, dan Jawa Tengah memilih moderat.
Dalam konteks lebih luas, dinamika seperti ini bukan hanya persoalan internal, tetapi bagian dari manajemen kepemimpinan lembaga besar yang mempengaruhi ekosistem sosial-keagamaan nasional. (*)