Daerah

Pemkab Lombok Tengah Dorong Transformasi Ritel Demi Lindungi UMKM

Pemkab Lombok Tengah Dorong Transformasi Ritel Demi Lindungi UMKM

pancamerdeka.com — Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah mengambil langkah berani untuk menata ulang ekosistem perdagangan daerah dengan menertibkan 25 gerai ritel modern. Kebijakan ini diambil sebagai komitmen nyata pemerintah dalam menjaga keseimbangan pasar dan melindungi eksistensi pedagang tradisional serta UMKM.

Langkah penegakan aturan ini tidak sekadar menghentikan operasional gerai yang melanggar zonasi, melainkan membuka ruang diskusi untuk transformasi model bisnis yang lebih inklusif. Pemerintah daerah meyakini bahwa sinergi yang harmonis antara ritel modern dan usaha kecil akan menciptakan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Penertiban yang menyasar 18 gerai Alfamart dan 7 gerai Indomaret ini didasarkan pada penegakan Perda Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penataan Toko Swalayan. Sanksi penghentian kegiatan usaha sementara ini diberlakukan selama 30 hari sejak 11 Mei hingga 10 Juni 2026 agar manajemen melakukan penyesuaian.

Kepala Satpol PP Lombok Tengah Zaenal Mustakim mengapresiasi sikap kooperatif pihak manajemen ritel yang memilih untuk melakukan penutupan toko secara mandiri. Pemkab Lombok Tengah sudah memberikan teguran tertulis sebanyak dua kali, namun tidak ada respons positif. Jika melewati batas waktu ini, maka Satpol PP akan turun melakukan penutupan paksa. Ujar Zaenal Mustakim dalam konferensi pers pada Senin, 11 Mei 2026.

Zaenal Mustakim menambahkan bahwa penegakan hukum ini adalah bagian dari upaya jangka panjang untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan tata ruang daerah. Penataan ini diharapkan mampu memberikan ruang bernapas yang lebih lega bagi pasar-pasar rakyat untuk terus berkembang dan berdaya saing.

Menyikapi aspirasi para karyawan yang terdampak, pemerintah daerah bergerak cepat dengan menawarkan solusi strategis yang saling menguntungkan. Manajemen ritel disarankan untuk memindahkan lokasi usaha ke wilayah yang belum padat atau mengubah kemitraan bisnis dengan melibatkan pelaku usaha lokal.

Total kurang lebih 150 karyawan yang sekarang tidak memiliki pekerjaan jika ditutup seperti ini, Pak. Batur-batur niki tarik-tarik mengeluh niki, jika tidak ada pekerjaan, tanggungan saya dan teman-teman ini masih banyak. Tutur Supriadi, perwakilan karyawan Alfamart Jelojok, saat menyampaikan aspirasi pada Rabu, 20 Mei 2026.

Pemerintah daerah merespons positif kekhawatiran tersebut dengan meminta pihak manajemen perusahaan ritel untuk mengutamakan opsi relokasi kerja ke gerai lain terdekat. Langkah ini dinilai efektif untuk mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja sekaligus menjaga stabilitas ekonomi para pekerja lokal.

Kepala DPMPTSP Kabupaten Lombok Tengah Dalilah menegaskan bahwa kuota toko modern di wilayahnya sudah melebihi kapasitas ideal dengan total mencapai 136 gerai. Oleh karena itu, moratorium izin baru dan penataan zonasi menjadi kebijakan mutlak demi menyelamatkan masa depan perekonomian rakyat kecil.

Sekretaris DPMPTSP Helmi Qazwaini juga menambahkan bahwa penataan ini bertujuan mulia agar usaha mikro dan toko kelontong di desa-desa tetap bisa bertahan. Dengan komitmen kebersamaan, kebijakan penataan ruang ini diyakini mampu melahirkan struktur ekonomi daerah yang lebih adil, kokoh, dan sejahtera. ***