pancamerdeka.com — Komitmen kepolisian dalam menjaga ketertiban umum kembali dibuktikan melalui penangkapan HM (24), pengemudi yang melakukan aksi ugal-ugalan di kawasan Gunung Sahari. Penegakan hukum ini dilakukan dengan menjunjung tinggi integritas untuk memastikan warga tetap merasa aman saat beraktivitas di jalan raya Ibukota, terutama di tengah kepadatan lalu lintas yang tinggi pada sore hari.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Komarudin memastikan bahwa pelaku telah diproses sesuai aturan yang berlaku.
"Di mana kepada yang bersangkutan dari Pasal 311 Ayat 1, 2, 3 diancam dengan ancaman hukuman sebanyak selama 4 tahun penjara dan denda 8 juta rupiah," kata Komarudin saat memberikan keterangan pers pada Kamis (26/2/2026). Ketegasan ini diapresiasi sebagai langkah preventif agar kejadian serupa tidak terulang.
Respons Cepat Petugas di Lapangan
Aksi sigap personel patroli dalam mendeteksi kendaraan yang tidak lazim menjadi kunci utama keberhasilan pengamanan ini. Saat HM mencoba menghindar dengan melawan arus di Jalan Gunung Sahari, petugas tetap mengedepankan prosedur keselamatan publik sehingga tidak menimbulkan korban jiwa di pihak masyarakat maupun pengguna jalan lain yang terdampak secara langsung oleh manuver berbahaya kendaraan tersangka.
Transparansi Proses Penyelidikan
Kepolisian menunjukkan transparansi dengan mengungkap fakta di balik pelarian HM, yang ternyata dipicu oleh ketakutan karena menggunakan pelat nomor palsu.
"Kita lakukan penggeledahan di mobil yang bersangkutan dan kita dapati ada 4 pasang TNKB, ada 4 pasang TNKB, (yang menempel di mobil) iya palsu," ujar Komarudin. Hal ini menegaskan bahwa kepolisian bekerja berbasis data dan temuan fisik di lapangan.
Kini, tersangka HM beserta kendaraannya yang mengalami kerusakan fisik telah berada di bawah pengawasan Polres Metro Jakarta Pusat. Ps Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Arry Utomo menyampaikan bahwa kendaraan operasional tersangka mengalami penyok pada bodi depan dan kaca pecah. Penanganan kasus ini menjadi bukti sinergitas kepolisian dalam menjaga martabat hukum dan kenyamanan seluruh warga negara di ruang publik. ***