Keadilan Restoratif Setop 7 Perkara, Kejagung Dorong Model Pemulihan Sejalan Tren Global
pancamerdeka.com - Kejaksaan Agung menghentikan tujuh perkara pidana lewat mekanisme keadilan restoratif, Senin, 24 November 2025, setelah perdamaian disepakati dan diverifikasi. Keputusan ini diambil Jampidum Prof. Dr. Asep N. Mulyana…