Daerah

Gerakan Bersama Mahasiswa UPN Yogyakarta Melawan Krisis Kekerasan Seksual Kampus

Gerakan Bersama Mahasiswa UPN Yogyakarta Melawan Krisis Kekerasan Seksual Kampus

pancamerdeka.com — Ribuan mahasiswa Universitas Pembangunan Nasional (UPN) "Veteran" Yogyakarta bersatu mengawal investigasi resmi Satgas PPKPT terhadap tujuh oknum dosen terduga pelaku kekerasan seksual pada Jumat (22/5/2026). Gerakan moral ini menjadi momentum penting untuk mengembalikan marwah kampus sebagai tempat yang aman dan bermartabat.

Aparatur kampus telah memeriksa 13 korban dan 12 saksi guna menuntaskan laporan yang tersebar di beberapa fakultas besar. Sinergi antara keberanian mahasiswa dan ketegasan regulasi baru ini diyakini mampu memutus mata rantai pelanggaran etik secara permanen.

Rektor UPN "Veteran" Yogyakarta, M. Irhas Effendi, di hadapan massa aksi menyatakan keprihatinan mendalam dan komitmennya untuk membersihkan institusi dari segala bentuk kejahatan moral. Kampus memastikan perlindungan penuh bagi hak-hak akademis para penyintas.

“Mari kita bersepakat, mengambil komitmen bersama. Kita jaga institusi ini dari tindakan kekerasan seksual,” tegas M. Irhas Effendi saat menemui mahasiswa di gedung rektorat pada Jumat (22/5/2026).

Langkah nyata diawali dengan penerbitan Keputusan Rektor Nomor 1531/UN62/TP/KEP/2026 yang menonaktifkan sementara salah satu terduga pelaku utama. Kebijakan ini membuktikan bahwa tidak ada ruang bagi pelanggar hukum di lingkungan akademis.

Ketua BEM KM UPN Veteran Yogyakarta, Muhammad Risyad Hanafi, mengapresiasi keberanian para korban yang mulai bersuara sejak kasus ini pertama kali dilaporkan secara internal. Mahasiswa menuntut transparansi radikal atas seluruh proses sidang etik.

“Kami meminta pertanggungjawaban dari Satgas PPKPT dan juga Pak Rektor terkait komitmennya menyelesaikan kasus ini,” ujar Risyad Hanafi dengan optimis di Sleman pada Jumat (22/5/2026).

Dukungan moral juga datang dari perwakilan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi yang siap mengawal pemulihan psikologis korban. Semangat penegakan keadilan ini diharapkan menjadi preseden positif bagi dunia pendidikan tinggi di Indonesia. ***