pancamerdeka.com — Kanwil DJP Banten memblokir 84 rekening wajib pajak pada 18–22 Mei 2026 dengan total tunggakan Rp330,6 miliar. Kepala Kanwil DJP Banten Aim Nursalim Saleh mengumumkan langkah ini pada konferensi pers di Serang, 26 Mei 2026.
Operasi dilakukan serentak oleh 12 KPP dengan dukungan 15 bank nasional. Gerakan bertajuk “Gerak Serentak Penagihan Pajak: Cepat, Tepat dan Berdampak” menjadi simbol komitmen negara menjaga keadilan fiskal.
Langkah Tegas, Harapan Baru
Sebelum pemblokiran, DJP telah mengirimkan Surat Teguran hingga Surat Paksa. Ketidakpatuhan berlanjut, sehingga rekening dibekukan sesuai UU PPSP dan PMK Nomor 61 Tahun 2023.
"Tindakan ini diharapkan memberi efek jera sekaligus meningkatkan kesadaran wajib pajak," ujar Aim Nursalim Saleh, 26 Mei 2026.
Akun resmi @pajakDJPBanten menegaskan pada 28 Mei 2026 bahwa pemblokiran dilakukan terhadap 84 wajib pajak dengan total tunggakan Rp330.664.197.474.
Dampak Positif dan Fakta Penting
Jika Rp330,6 miliar berhasil ditagih, kontribusinya mencapai 1,32 persen dari penerimaan pajak Banten hingga April 2026. Angka ini memperkuat optimisme pencapaian target Rp94,6 triliun tahun 2026.
DJP kini berwenang menyita saham penunggak pajak sesuai Perdirjen Pajak No. PER-26/PJ/2025. Kebijakan ini memperluas instrumen penegakan hukum fiskal, memberi harapan baru bagi kepatuhan nasional.
Langkah administratif ini berjalan paralel dengan penyidikan pidana. Pada 13 Mei 2026, lima tersangka dari tiga perusahaan baja ditetapkan dengan dugaan penggelapan Rp580 miliar. Empat di antaranya WNA, menegaskan fokus pada kepatuhan perusahaan asing.
Kasus baja melibatkan modus penjualan tanpa faktur pajak dan penggunaan rekening nominee. Kerugian negara dari PPN mencapai Rp583,2 miliar, sementara baru Rp45,2 miliar yang dibayar.
Strategi dua jalur DJP Banten menunjukkan ketegasan sekaligus inspirasi. Negara hadir dengan langkah nyata, melindungi penerimaan dan menegakkan keadilan fiskal.
Penerimaan pajak Banten tumbuh 13,5 persen hingga April 2026 dengan realisasi Rp25,02 triliun. Sektor profesional melonjak 155,51 persen, real estat 46,92 persen, dan perdagangan besar 27,61 persen.
Target Rp94,6 triliun menuntut kerja keras. Pemblokiran Rp330,6 miliar menjadi bukti bahwa kepatuhan pajak adalah fondasi kokoh bagi masa depan ekonomi bangsa. ***